Aktifitas Sapda

PENGALAMAN ORGANISASI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN YANG SAMA DENGAN KEGIATAN YANG SEDANG DILAKUKAN
1. Melakukan Konsultasi dan pendampingan bagi difabel yang memiliki masalah dan pendampingan organisasi difabel baru ( 5 Kabupaten/Kota diPropinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah ( Kabupaten/Kota magelang dan Kabupaten Klaten ) )
2. Advokasi anti Diskriminasi terhadap Difabel dalam penerimaan CPNS tahun 2006
3. Training TOT HAM bagi kelompok Difabel se DIY JATENG berkerjasama dengan Komnas HAM pada 27 Agt – 1 Sep 2005
4. Mengadakan sasarasehan dengan tema refleksi kebijakan pemerintah terhadap Difabel dalam rangka memperingati hari Difabel Internasional Desember 2005
5. Training Hak Ekosob mengenai anggaran berkerjasama dengan IDEA pada Januari – Februari 2006
6. Membentuk jaringan advokasi difabel untuk mendesakan kebijakan yang berperspektif difabelitas.
7. Training Hak Ekosob bagi jaringan Pegiat HAM Se-Jawa pada bulan Maret 2006 berkerjasama dengan Komnas HAM
8. Melakukan advokasi kebijakan publik mengenai anggaran pemerintah dalam pengalokasian anggaran bagi kelompok difabel yang jelas.
9. Melakukan sosialisasi hak hak difabel di kelompok difabel
10. Melakukan advokasi hak ekosob bagi kelompok difabel terhadap kebijakan daerah.
11. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan aktivitas Tanggap bencana gempa 27 mei yang melanda DIY –Jateng, antara lain :
- Bekerjasama dengan PMI –IRC untuk menyalurkan alat bantu bagi korban gempa
- Bekerjasama dengan Falsafatuna untuk menyalurkan bantuan kebutuhan pokok (sembako dll)
- Menyediakan tempat penampungan sementara / shelter untuk rumah produksi bagi difabel yang menjadi korban gempa
- Bergabung dalam posko SBY ( Semangat Bangkit Jogja ) dalam program recovery
- Berkerjasama dengan komnas HAM dalam Pemetaan Masalah Kebutuhan Penyandang cacat Paska Gempa 27 Mei 2006
- Berkerjasama dengan RHK kemitraan Australia dengan Indonesia dalam program livelihood Di wilayah Kabupaten bantul dan Kabupaten Klaten

12. Bekerja sama dengan Komnas HAM dalam Sosialisasi Konvenan Internasional Hak Penyandang cacat dan pendesakan pendatanganan Konvenan oleh pemerintah Republik Indonesia

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.