Beranda > wacana > AKSESIBILITAS BAGI DIFABEL

AKSESIBILITAS BAGI DIFABEL

Seperti telah kita ketahui bahwa setiap orang dalam penciptaannya tidakada yang sama persis walau dalam keadaan kembar sekalipun.Setiap orang masing-masing mempunyai tantangan hidup dan kebutuhan yang berbeda.Demikian juga dengan difabel yang lahir dalam keadaan fisik dan intelektual/mental yang kurang/tidak dapat berfungsi dalam batas normal, sudah barang tentu mempunyai tantangan hidup yang relatif berat dari pada orang lain. agar difabel tidak larut dalam keterbatasan dan kekeurangannya, mka kemampuan/potensi yang masih tersisa dikalangan difabel perlu dioptimalkan baik melalui rehabilitasi dan pendidikan, maupun penyediaaan aksesbilitas. hal yang terakhir bertujuan untuk menhilangkan atau memperkecil halangan atau hambatan akibat kecacatan dalam berekpresi dan berapresiasi.

Itulah sebabnya, dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam bentuk sarana fisik, maka rancangan kontruksi dalam bentuk dan arsitejturnya harus senantiasa bersinergi dengan kondisi para penggunanya tidak terkecuali difabel. Hal tersebut secara teknis yuridis telah diatur dalam Undang-Undangan Penyandang Cacat (UPC) No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat maupun UU no. 28/2002 tentang banguan Gedung dan peraturan pelaksanaanya. Namun amat disesalkan karena berdasarkan hasil observasi yang dilakukan terhadap penyediaan dsarana aksesbilitas di kota-kota besar di Indonesia tentang implementasi UPC UU No. 28/2002 tentang banguan mapun peraturan pelaksanaanya, ternyata hanya 0,03% yang kalau dibulatkan menjadi 0 %. Celakanya karena pelanggaran yang terbesar atasa ketentuan tersebut justru adalah bangunan/gedung milik pemerintah sendiri terutama Departemen Sosial dan Departemen Pekerjaan Umum yang konon menjadi leading sektor pelaksanaan peraturan ini.

Padahal dalam ketentuan pasal 10 UPC( UU Penca) diatur antara lain bahwa penyediaaan aksesbilitas, diselenggarkan oleh pemerintah dan/atu masyarakat dan dilakukan secara menyeluru, terpadu dan berkesinambungan” dengan demikian kesangsian banyak kalangan yang menilai substansi UU ini sarat denga ungkapan basa-basi, rekayasa dan tidak masuk akal ternyata bukan sekedar tudingan. Karena dengan optic sederhana, kita dapat dapat menyaksikan dengan terlanjang bagaimana apara aktor dibalik layar ini dapat dimainkan peran dan atraksi ambivalendan paradoksal. Basis pelaksanaan pembangunan selama ini dirasakan sangat bias dalam memenuhi aspek estetika dan arsistic, meski demikian difabel berbangga oelh karena dalam dunia penerbangan nasional sudah menyediakan sarana aksesbilitas dari dan kedalam pesawat. Hal serupa juga sudah dilakukan oleh pengeliola sejumlah hotal dan sarana umum lainnya dalam bentuk penyediaan berbagai layanan khusus bagi difabel.Kini sangat dinantikan sistem tata kota dengan segala sarana dan prasarana penunjang,khususnya jalan raya,terminal dan angkutan umum,diadakan dengan ketersediaan aksesibilitas.Ini penting karena sudah cukup banyak difabel khususnya tuna netra yang menjadi korban terjatuh kedalam selokan di tepi jalan raya,akibat tidak adanya pagar/penutup pengamanan selokan atau difabel pengguna kursi roda yang terpaksa harus dibopong untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat di lantai 4 pada sebuah Rumah Sakit lantaran aksesibilitas tidak tersedia.Semua ini harus segera diakhiri dengan penyediaan aksesibilitas pada setiap fasilitas umum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Perlu direnungkan secara mendalam bahwa eksistansi aksesibilitas dalam pelaksanaan pembangunan sebetulnya merupakan bentuk manifestasi dari prinsip keadilan dan kemanfaatan dari pembangunan itu sendiri.Sebab bukanlah dalam kehidupan sehari-hari segala hasil sentuhan insaniah bahkan yang bersifat illahiah mulai dari segi materi,bentuk dan fungsi senantiasa diorentasikan dengan kondisi keberadaan manusia.

Prinsip keadilan bagi difabel dalam pelaksanaan pembangunan sebetulnya juga sangat sesuai dengan asas pengembangan sains dan teknologi modern yang bertumpu pada norma,kemamfaatan,kemudahan,efektifitas dan efesiensi.Bukan suatu kesia-sianya,tetapi ternyata kurang atau tidak sesuai dengan keempat prinsip tersebut.Sehingga argumentasi keberadaan aksesibilitas dalam pelaksanaan pembangunan sekalipun tanpa aturan konkrit,maka sebagai insani yang menjunjung tinggi nilai moral dan nilai kemanusiaan,tentunya sudah sangat memadai untuk dijadikan dasar dalam melegitimasi pengadaan aksesibilitas sebagai bagian yang terintegral dan berkedudukan sama dengan keperluan fasilitas pembangunan pada umumnya.

Categories: wacana
  1. Februari 24, 2010 pada 5:04 am | #1

    menurut kalian gimana sih…..ada yang mau kasih saran gak…?????

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.